Rabu, 29 Agustus 2007

FTZ Batam Dinilai Merugikan

FTZ Batam Dinilai Merugikan
Selasa, 03 Juli 2007 | 01:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007 yang menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) dinilai merugikan negara. Sebab, dengan aturan ini, semua barang konsumsi yang masuk ke kawasan ini bisa bebas dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah, dan cukai.

Ekonom UI Faisal Basri mengatakan, aturan itu menyebabkan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang besar sekali dari Batam. "Dimana service charge-nya buat pemerintah. Keputusan itu merugikan," tutur Faisal saat dihubungi Tempo.

Menurut dia, paragdima pemerintah dalam kasus Batam ini salah. Untuk mendorong masuknya investasi dan meningkatkan daya saing bisnis, kata Faisal, bukan dengan membuat kebijakan pembebasan pajak. Sebab, yang dikeluhkan investor bukan pembebasan PPN, melainkan percepatan pembayaran restitusi. "Menaikkan daya saing, seharusnya dengan meningkatkan kualitas produk," ujarnya.

Ekonom Indef Iman Sugema mencurigai latar belakang diterbitkannya Perppu Batam yang terkesan terburu-buru ini. Menurut dia, ini menunjukkan Menteri Koordinasi Perekonomian tidak mampu mengkoordinir kebijakan yang harus diterbitkan segera. "Mengapa dipaksakan Perppu Batam sebelum ada Undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) , padahal UU ini sifatnya lebih luas daripada Batam?" kata Iman pada Tempo.

Terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa UU KEKI belum selesai dibahas. "Jangan dicampuradukan FTZ dengan KEKI dengan FTZ," katanya.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris menambahkan, berbagai insentif untuk Batam itu masih akan dibahas dalam Undang-undang. Perppu No 1/2007 itu hanya sebagai payung hukum pengganti UU No 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sementara, Menko Perekonomian Boediono menolak berkomentar saat ditanyakan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2007 yang menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

ANNE L HANDAYANI/RR ARIYANI/YULIAWATI/ANTON APRIANTO

Tidak ada komentar: